Telat Pajak Motor 2 Tahun? Jangan Panik, Hitung Dulu Dendanya Biar Nggak Kaget
BPKB dan STNK akan diblokir jika telat 2 tahun, kendaraan jadi ilegal-astra-honda.com-
INFORADAR.ID - Pernah nggak sih, kamu buka dompet dan kaget telat pajak motor dua tahun?
Nah, telat bayar pajak motor 2 tahun itu bukan cuma soal lupa bayar, tapi juga soal denda yang bisa bikin kantong jebol dan motor jadi ilegal.
Banyak orang nggak sadar kalau telat pajak motor yang dibiarkan mati terlalu lama, bukan cuma kena denda doang, tapi juga bisa bikin STNK dihapus dari sistem, alias motor kamu nggak bisa diregistrasi ulang. Waduh, gawat kan?
Apalagi sejak aturan baru diberlakukan, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun setelah masa berlaku habis bisa dihapus dari data kepolisian.
Kalau sudah telat pajak motor dua tahu, kamu bukan cuma kena denda, tapi juga harus siap kehilangan status legal kendaraan kamu.
Nah, biar kamu nggak makin bingung dan bisa segera ambil langkah tepat, yuk kita bahas berapa sih sebenarnya denda pajak motor telat 2 tahun, bagaimana cara mengurusnya, dan apa aja risiko yang mungkin terjadi kalau terus dibiarkan.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lebak dan Kabupaten Tangerang Dijaga TNI, Ini Alasannya
BACA JUGA:Cara Sederhana Mencairkan Emas Antam untuk Situasi Darurat
Biaya Denda Pajak Motor 2 Tahun
Dari perhitungan resmi yang berlaku, denda pajak motor telat 2 tahun bisa mencapai lebih dari Rp150 ribu, tergantung nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dendanya dihitung pakai rumus:
Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
Contohnya, kalau PKB motormu Rp300 ribu per tahun, maka:
Denda: 2 x 300.000 x 25% = Rp150.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
