Disway Award

Cukai Rokok Dibiarkan Tetap, Produksi Rokok Langsung Meroket

Cukai Rokok Dibiarkan Tetap, Produksi Rokok Langsung Meroket

Potret rokok-Pixabay/@Alexas_Fotos-

INFORADAR.ID - Kebijakan pemerintah untuk menahan kenaikan cukai rokok pada 2026 langsung memberi efek positif pada industri hasil tembakau. 

Hal ini menjadi kabar menggembirakan bagi pelaku industri yang sebelumnya dibebani tekanan tarif tinggi dan lesunya daya beli.

Berdasarkan laporan terbaru, cukai rokok yang tak mengalami perubahan mendorong peningkatan produksi rokok nasional pada September 2025. 

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok Indonesia pada September 2025 mencapai 26 miliar batang. 

Angka cukai rokok naik 0,39% dibanding Agustus (month-to-month/mtm) dan meningkat 1,97% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). 

Secara kumulatif, total produksi rokok Januari–September 2025 tercatat 223 miliar batang, atau turun tipis 1,67% dibanding tahun lalu.

BACA JUGA:Stasiun Rangkasbitung Tampil Baru, Peron KRL Tujuan Tanah Abang Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini!

BACA JUGA:Resmi! Kenaikan Gaji PNS Mulai Berlaku Oktober 2025, Ini Besaran dan Rinciannya

Kebijakan Cukai Rokok Jadi Sinyal Dukungan untuk Industri

Jika ditelusuri sejak 2018, capaian tahun ini menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir. 

Meski begitu, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok dinilai mampu menahan penurunan lebih dalam dan memberi ruang pemulihan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut fokus pemerintah saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar pajak. 

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan membentuk sistem sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) untuk memperketat pengawasan dan menekan distribusi produk tanpa izin.

Dalam 15 tahun terakhir, tarif cukai rokok hanya tiga kali tidak mengalami kenaikan, yakni pada 2014, 2019, dan 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: