Resmi! Kenaikan Gaji PNS Mulai Berlaku Oktober 2025, Ini Besaran dan Rinciannya
Kenaikan gaji PNS-casnkemenag-
INFORADAR.ID - Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan gaji PNS yang akan mulai diterapkan secara efektif pada Oktober 2025.
Kabar baik ini datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji PNS menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat semangat kerja dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan kenaikan gaji tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
Regulasi kenaikan gaji PNS memastikan setiap tahap penyesuaian gaji memiliki mekanisme dan jadwal yang jelas.
Dengan demikian, seluruh ASN kini mendapatkan kepastian mengenai peningkatan pendapatan mereka.
BACA JUGA:Kereta Cepat Whoosh Jadi Bom Waktu? KAI dan Pemerintah Bahas Jalan Keluar
BACA JUGA:Kemenkes Buka Beasiswa SDMK 2025 untuk D4 hingga S3, Cek Syarat dan Jadwalnya!
Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Mengacu pada Perpres 79/2025, penyesuaian gaji berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV.
Pemerintah juga tengah meninjau ulang tunjangan kinerja (tukin) agar selaras dengan kenaikan gaji pokok yang baru.
Berikut rincian besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025:
Golongan I dan II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
