SKTM Bisa Digunakan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025? Simak Penjelasannya di Sini

SKTM Bisa Digunakan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025? Simak Penjelasannya di Sini

kartu KIP kuliah-Web kembikbud.go.id -

2.Pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau Rp750.000 per anggota keluarga, dan dibuktikan dengan SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan.

3.Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang mendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Ini 4 Zodiak yang Diprediksi Meraih Kesuksesan Besar di Tahun 2025, Ada Cancer

BACA JUGA:4 Kekurangan Menjadi Freelance Writer yang Harus Kamu Ketahui, Penghasilan Salah Satunya?

4.Siswa harus lolos seleksi perguruan tinggi dalam semua jenis seleksi.

lalu, apakah SKTM bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025? Jawabannya adalah, iya, bisa.

Seperti yang telah dijelaskan, SKTM merupakan salah satu persyaratan penting untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. 

Surat ini perlu dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, paling tidak di tingkat desa atau kelurahan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa SKTM dapat digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, karena ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: