KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Kategori Ekonomi Tidak Mampu yang Bisa Mendaftar
Ilustrasi kategori ekonomi tidak mampu penerima KIP Kuliah 2025--pixabay/ EmAji
Jika pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga, maka hasilnya tidak boleh lebih dari Rp 750.000 per orang.
Bukti pendapatan harus disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) minimal dari desa atau kelurahan setempat.
Dengan adanya KIP Kuliah 2025, pemerintah berharap lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan akses pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.
Bagi yang memenuhi kriteria di atas, segera persiapkan berkas dan pantau jadwal pendaftaran agar tidak ketinggalan kesempatan emas ini!*
BACA JUGA:Gaji Lulusan 5 Sekolah Kedinasan Ini Sampai 2 Digit Pantas Masuknya Susah
BACA JUGA:Beasiswa Full 3 Tahun Dengan Ikatan Kerja Perusahaan Multinasional di Politeknik Petrokimia Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: