Disway Award

5 Pria Rugikan Situs Judi Online Ditangkap Polisi, Netizen: Bandar yang Rugi Kok Pemain yang Ditangkap

5 Pria Rugikan Situs Judi Online Ditangkap Polisi, Netizen: Bandar yang Rugi Kok Pemain yang Ditangkap

Pelaku penipuan situs judol [email protected]

INFORADAR.ID - Lima orang penipuan situs judi online diamankan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Mereka memanfaatkan sistem celah dengan membuat sejumlah akun palsu demi meraup keuntungan dari berbagai promo, seperti cashback yang ditawarkan platform tersebut.

Pelaku penipuan situs judi online berinisial RDS, NE, EN, DA, dan PA. Dari keterangan pihak kepolisian, RDS diketahui sebagai dalang utama yang mengatur jalannya aksi ini.

RDS bertanggung jawab atas penyediaan modal, perangkat elektronik, serta akses situs judol yang digunakan. Ia juga merekrut empat orang lainnya sebagai eksekutor atau pemain.

Dalam satu hari, para pelaku bisa mengelola situs judi online hingga 40 akun berbeda dengan bantuan empat komputer.

Pelaku Penipuan Situs Judi Online Raup Rp50 Juta

Dari aksi tersebut, penghasilan mereka diperkirakan mencapai Rp 50 juta setiap bulan dari aktivitas di situs judi online.

Setiap anggota tim diketahui menerima bayaran mingguan yang berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Uang tersebut diperoleh dari hasil manipulasi promo di situs judol yang mereka jalankan.

Mereka secara rutin membuat akun baru menggunakan nomor ponsel yang berbeda tanpa menyertakan data identitas, demi memperbesar peluang menang.

Netizen Bertanya: Di Mana Bandar Situs Judol?

Banyak pengguna media sosial berpikir mengapa hanya pelaku yang ditangkap, sedangkan pihak bandar justru tidak disinggung.

Netizen di platform X menulis, “Bandarnya yang dirugikan, tapi kok malah pemainnya yang ditangkap? Kalau bandarnya tahu rugi, berarti dia lapor dong. Jadi, siapa sebenarnya bandarnya?”

Kelima pelaku ditahan di rumah tahanan Polda DIY. Mereka dikenai ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai aturan yang berlaku terkait situs judol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: