Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tanggal Pencairannya
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tanggal Pencairannya-tosari.kendalkab.go.id-
Santunan Kecelakaan KPPS Pilkada 2024
Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Berkenaan dengan tanggal pembayaran, diasumsikan bahwa gaji KPPS Pilkada 2024 akan dibayarkan pada akhir masa kerja, yaitu pada tanggal 8 Desember 2024.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
BACA JUGA:Daerah Padat Penduduk di Kabupaten Lebak: Keriuhan Kota Kecil yang Ramai
BACA JUGA:Kabupaten Lebak Didominasi oleh Anak-anak dan Remaja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: