Ini 4 Sanksi untuk Peserta Tes SKD CPNS 2024 yang Ketahuan Berbuat Curang, Fatal Banget
Ilustrasi Dilarang Berbuat Curang-KamranAydinov-Freepik
Peserta yang tertangkap melakukan kecurangan saat tes SKD CPNS akan diberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Dengan didiskualifikasi, peserta tersebut otomatis dinyatakan gagal dalam seleksi CPNS.
BACA JUGA:Gratis, Ini 6 Link Try Out SKD CPNS 2024, Yuk Coba Latihan
BACA JUGA:13 Ide Lomba Hari Santri Nasional 2024 yang Menunjukkan Bakat dan Kreativitas Santri
2. Konsekuensi Hukum
Proses hukum akan diterapkan pada setiap kecurangan yang terjadi selama tes SKD CPNS.
Oleh karena itu, peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang ada.
3. Potensi untuk di blacklist
Peserta yang terbukti melakukan kecurangan berisiko di-blacklist seumur hidup.
Artinya, mereka yang berbuat curang dalam tes SKD CPNS 2024 tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:Ini Lirik Lagu Mars Hari Santri yang Sering Dinyanyikan Saat Upacara Peringatan Hari Santri Nasional
4. Dipecat secara tidak hormat
Sanksi pemecatan secara tidak hormat akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kecurangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: