Masih Banyak Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pandeglang: Kenapa Masih Ada di Zaman Sekarang?

Masih Banyak Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pandeglang: Kenapa Masih Ada di Zaman Sekarang?

Ilustrasi rumah tidak layak huni-Darren Lawrence -unsplash.com

Indikator RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Menurut Ketentuan Program BSPS KemenPUPR

  • luas lantai tidak mencukupi standar minimal luas /anggota keluarga = 9 m2;
  • bahan lantai berupa tanah/kayu kelas IV;
  • bahan dinding berupa bilik bambu / kayu / rotan atau kelas IV;
  • bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh;
  • tidak/kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan;
  • ketiadaan fasilitas sanitasi dan pembuangan; dan
  • ketiadaan/keterbatasan air minum.

Meskipun situasinya tampak suram, harapan tetap ada. Dengan kebijakan yang tepat, dukungan dari masyarakat, dan inovasi dalam teknologi perumahan, kita bisa mengubah keadaan ini.

Setiap orang berhak atas tempat tinggal yang layak. Bukan hanya sekadar atap di atas kepala, tetapi rumah yang memberikan rasa aman dan nyaman.

Jadi, mari kita mulai peduli dan bergerak bersama. Kalau kita bisa mengubah status WhatsApp setiap hari, pasti kita juga bisa mengubah keadaan rumah tidak layak huni ini. Ayo, buat perubahan! (*)

BACA JUGA:Jumlah Penduduk Miskin di Provinsi Banten Ada di Tangerang, Kabupaten dan Kota Lainnya Bagaimana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: perkim.id