Tercatat 314 Wanita di Pandeglang Pilih Jadi Janda, Lulusan S1 Dominasi Gugatan Perceraian

Tercatat 314 Wanita di Pandeglang Pilih Jadi Janda, Lulusan S1 Dominasi Gugatan Perceraian

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang-Foto Moch Madani Prasetia -

INFORADAR.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat 314 perkara perceraian wanita di Pandeglang lebih memilih menjadi janda.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Irvan Yunan mengungkapkan bahwa dari perkara yang masuk dan diterima oleh PA Pandeglang, mulai dari Januari hingga April 2024 tercatat ada 398 perkara, ditambah perkara sisa tahun lalu berjumlah 69 perkara sehingga totalnya 467 yang mengajukan perceraian di Kabupaten Pandeglang.

Irvan mengungkapkan, dari 467 perkara yang masuk, 314 perkara telah diputus dan resmi bercerai. 

"Semua sudah melalui proses persidangan, dengan 309 dikabulkan dan sisanya dicabut atau ditolak," ungkapnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu 8 Mei 2024.

Irvan merinci, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat

"Untuk pengajuan perkara perceraian di Pandeglang ini lebih banyak didominasi oleh kaum perempuan," ucapnya.

BACA JUGA:Faktor Utama Penyebab Perceraian, Ternyata Bukan Karena Masalah Ekonomi

Ia mengatakan, alasan di balik gugatan perceraian sangat beragam. Perselisihan, perselingkuhan, pertengkaran, dan masalah ekonomi menjadi faktor pemicu utama yang diungkapkan oleh para pihak yang mengajukan gugatan.

"Ya kebanyakan mereka memberikan alasan perselisihan dan pertengkaran, tapi dibalik itu ada juga yang memang faktor ekonomi seperti tidak diberi nafkah seperti itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, rentang usia yang mengajukan gugatan rata-rata mereka masih usia produktif, untuk tingkat pendidikan didominasi tamatan SMA hingga S1. 

"Kalau usia masih muda-muda 25 tahun 30 tahun sampai 45 masih ada, klasifikasi pekerjaan mengurus rumah tangga dan ASN juga ada, ya kalau sebarannya lebih banyak ke wilayah selatan ke sana," tuturnya

Pengadilan Agama (PA) Pandeglang berupaya untuk memediasi pihak yang ingin mengajukan perceraian dengan memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dengan ajaran agama.

"Dalam proses persidangan jadi hakim wajib mendamaikan untuk para pihak, jika kedua belah pihak hadir Pengadilan Agama harus melaksanakan mediasi memang kecil kemungkinan tidak mencapai 100 persen, tapi ada beberapa tidak jadi cerai dan berhasil damai," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Gudangnya Janda, Inilah Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: