Cara Tukar Uang di Layanan Kas Keliling Bank Indonesia 2024

Cara Tukar Uang di Layanan Kas Keliling Bank Indonesia 2024

Ilustrasi tukar uang.-IqbalStock-pixabay.com

INFORADAR.ID - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan layanan penukaran uang untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri 2024 bernama Kas Keliling

Program penukaran uang Kas Keliling dari BI ini untuk menghadapi Idul Fitri 2024 ini akan berlaku mulai 15 Maret 2024 hingga 7 April 2024.

BI telah menyisihkan dana cadangan devisa yang belum disetor (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran rupiah selama Ramadan dan Idul Fitri 2024 melalui Kas Keliling.

Dana ini meningkat 4,65 persen dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, BI meluncurkan program penukaran uang senilai 3,8 juta Rupee per paket, sementara tahun ini jumlah program penukaran rupiah meningkat menjadi 4 juta rupiah per orang.

BACA JUGA:Antimainstream, 8 Ide Memberikan THR Lebaran untuk Anak-Anak Selain Uang

Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web PINTAR BI.

Dikutip dari situs web PINTAR BI inilah cara menukarkan uang serta syarat penukarannya tersebut:

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

  • Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Menukar uang di Kas Keliling Bank Indonesia

  • Kunjungi situs web pintarbi.go.id
  • Pilih untuk menukarkan Rupiah dengan layanan Kas Keliling.
  • Pilih kota tempat Anda ingin menukarkan mata uang baru.
  • Tekan untuk menampilkan daftar lokasi.
  • Daftar lokasi penukaran baru akan ditampilkan.
  • Pilih lokasi dan waktu yang Anda inginkan.
  • Masukkan data diri Anda seperti NIK, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail ke dalam formulir.
  • Tekan tombol 'Next' untuk melanjutkan prosedur.
  • Tentukan jumlah uang kertas baru yang akan ditukarkan, maksimal Rp 4 juta. Enam pecahan uang kertas baru yang tersedia adalah Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.
  • Ikuti instruksi yang diberikan hingga bukti pemesanan muncul di layar.
  • Kunjungi toko di lokasi yang telah ditentukan pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan untuk menukarkan uang.

Itulah cara dan syarat menukar uang melalui layanan Kas Keliling dari Bank Indonesia 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pintarbi.go.id