ASN Pemkab Pandeglang Full Senyum, THR Dipastikan Cair 23 Maret 2024

ASN Pemkab Pandeglang Full Senyum, THR Dipastikan Cair 23 Maret 2024

Ilustrasi THR Pegawai ASN-iStock-

INFORADAR.ID – ASN di Pemerintah Kabupaten Pandeglang full senyum lantaran THR atau Tunjangan Hari Raya dipastikan bakal cair 23 Maret 2024.

Pemkab Pandeglang telah mengalokasikan dana untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 hijriah kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengungkapkan, bahwa dana untuk tunjangan hari raya (THR) berasal dari transfer pemerintah pusat sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) terkait pemberian THR bagi ASN.

BACA JUGA:Pemprov Banten Siapkan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

"Iya, Menteri Keuangan kemarin telah mengkonfirmasi bahwa dana THR akan segera tersedia, minimal tanggal 23. Meskipun ada yang mencukupi dan ada yang masih kekurangan," ungkapnya, Selasa 19 Maret 2024.

Dikatakan Irna, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN telah menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

"Karena itu, sudah menjadi prioritas kita. Menghadapi Idul Fitri dengan kebutuhan yang banyak, kita utamakan untuk memberikan THR secara penuh," ucapnya.

Ia menegaskan, pemberian THR ini merata untuk semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, baik itu tenaga honorer, PNS, ataupun PPPK.

"Jadi, semua pasti akan menerima. Anggaran THR sudah kita alokasikan untuk diberikan kepada seluruh pegawai," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Simak, Inilah Sanksi Bagi Perusahaan yang Menunda Pembayaran THR Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: