Mau Masuk SMP di Kabupaten Serang, Syaratnya Wajib Punya Ijazah Madrasah Diniyah

Mau Masuk SMP di Kabupaten Serang, Syaratnya Wajib Punya Ijazah Madrasah Diniyah

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Pada Dindikbud Kabupaten Serang Eeng Kosasih.-Rizal-

INFORADAR.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Serang akan memberlakukan aturan mengenai Perda Wajib Diniyah dan memasukan persyaratan ijazah Madrasah Diniyah untuk persyaratan masuk SMP.

Hal ini merupakan uapaya menjalankan Peraturan Daerah Diniyah Nomor 1 tahun 2006 terkait persyaratan penerimaan murid baru di MTs / SMP di wilayah Kabupaten Serang.

Dindikbud Kabupaten Serang bakal segera melakukan sosialisasi terkait Perda Diniyah ini kepada seluruh SMP di Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMP Pada Dindikbud Kabupaten Serang Eeng Kosasih mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya akan ikut aturan mulai dari aturan yang di atas sampai dengan aturan yang di bawahnya, salah satunya adalah terkait dengan Perda wajib diniah.

"Nanti kita sampaikan, kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah agar masuk dalam persyaratan soal wajib Diniyah," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 13 Maret 2024.

Namun demikian, dalam pemberlakuan Perda tersebut harus tetap memperhatikan aturan-aturan lainnya yang berlaku. Salah satunya ialah mengenai peraturan wajib sekolah 9 tahun.

Artinya harus ada aturan lainnya yang nengakomodir aturan mengenai wajib belajar 9 tahun sehingga dua aturan tersebut dapat dijalankan berbarengan di Kabupaten Serang.

"Misalnya ada salah satu peserta yang tidak memiliki ijazah Diniyah, kita koordinasikan dengan forum Diniyah itu sendiri ini seperti apa. Misalkan mereka diberikan pelatihan beberapa hari, pada prinsipnya anak itu harus sekolah, namun bagaimana Perda Diniyah juga bisa dilaksanakan," jelasnya.

Untuk itu, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dengan FKTD terkait pemberlakuan Perda tersebut namun tetap mengakomodir anak-anak yang tidak memiliki ijazah diniyah.

"Hal-hal demikian akan kami komunikasikan, bagi calon peserta didik yang belum memiliki ijazah diniyah ya ada keringanan. Karena wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun juga menjadi penting, artinya itu tadi yang tidak memiliki ijazah Diniyah akan kita koordinasikan baiknya seperti apa. Agar dua-duanya aturan ini terpenuhi. Kita integrasikan dan elaborasi kan," jelasnya.

Ia mengaku selama ini belum mendapatkan laporan-laporan terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut selama ia menjabat. Termasuk mengenai pelanggaran-pelanggaran aturan itu.

"Sampai saat ini menjabat belum menerima laporan itu, belum ada tinggal dipertegas lagi bahwa itu salah satu syarat peserta didik yang beragama islam memiliki ijazah Diniyah. Bagi saya Perda ini penting juga menjadi rujukan bagi calon peserta didik," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: