Selamat PPPK Naik Gaji, Cek Detail Besaran Gaji PPPK 2024
Selamat PPPK Naik Gaji, Cek Detail Besaran Gaji PPPK 2024--instagram @cpnsindonesia.id
INFORADAR.ID- Pemerintah menaikkan gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terbaru 2024.
Kebijakan kenaikan gaji PPPK 2024 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (pepres) nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Pepres Nomor 98 Tahun 202 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Aturan kenaikan gaji PPPK ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024, namun berlak pada 1 Januari 2024.
Karena itu selisih gaji PPPK saat ini dengan sebelumnya akan dirapel pada pembayaran gaji Februari 2024.
Pemberian gaji PPPK ditetapkan untuk 17 golongan. Golongan terendah ditetapkan sebesar Rp1,93 juta hingga Rp2,9 juta per bulan.
Sedangkan untuk gaji tertinggi diberikan kepada pegawai golongan 17 sebesar Rp4,462 juta-Rp7,329 juta.
BACA JUGA:Hore PNS Naik Gaji, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen
Kenaikan gaji ini dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta demi mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional diperlukan penyesuaian gaji PPPK.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Pepres yang dikutip pada 31 Januari 2024.
Berikut daftar gaji pokok pegawai PPPK berdasarkan Perpres 11/2024:
Golongan I Rp 1.938.500—Rp 2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900—Rp 3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500—Rp 3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800—Rp 3.336.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: