Jalur Wisata Ujung Kulon Ditutup, Berikut Ini Lokasi yang Masih Bisa Dikunjungi

Jalur Wisata Ujung Kulon Ditutup, Berikut Ini Lokasi yang Masih Bisa Dikunjungi

Badak jawa terpantau kamera trap Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: Balai TNUK/Istimewa -----

INFORADAR.ID --- Jalur wisata atau trekking ke semenanjung Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten ditutup mulai 1 November 2023 hingga waktu yang belum ditentukan. 

Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) yang menaungi Taman Nasional itu mengonfirmasi bahwa penutupan jalur wisata itu untuk melindungi habitat badak jawa yang merupakan hewan langka. 

Kendati demikian masih ada lokasi-lokasi di kawasan Balai TNUK yang masih bisa dikunjungi oleh wisatawan. 

Sebagaimana diketahui, kawasan TNUK dibagi menjadi 3 (tiga) bagian. Pertama, pulau-pulau yang berada di sekitar semenanjung, kedua kawasan semenanjung dan ketiga wilayah pegunungan. 

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan bahwa penutupan jalur wisata Semenanjung Ujung Kulon berkenaan dengan peningkatan pengamanan kawasan TNUK dan upaya perlindungan habitat badak jawa.

"Jadi dapat kami jelaskan bahwa kami mulai menerapkan program fully protected areas untuk wilayah semenanjung Ujung Kulon," kata Ardi Andono dalam rilis diterima, Sabtu, 21 Oktober 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

Ardi menjelaskan, untuk aktivitas trekking atau wisata dapat dilakukan di pulau - pulau yang berada di sekitar semenanjung dan wilayah perbukitan Gunung Honje dan sekitarnya. Sedangkan untuk wilayah Semenanjung Ujung Kulon kami tutup penuh, kecuali hanya untuk kegiatan penelitian dan konservasi badak jawa," ujarnya. 

Dijelaskan Ardi, bahwa kawasan TNUK merupakan salah satu dari lima taman nasional pertama di Indonesia dan juga masuk dalam world heritage pada tahun 1991. 

Adapun luas keseluruhan kawasan TNUK adalah 105.694,46 hektar menjadi habitat terakhir untuk badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822) di dunia. 

"Untuk itu diperlukan perlakuan khusus untuk melindungi badak jawa dan habitatnya. Badak jawa yang merupakan spesies paling langka diantara lima spesies badak yang ada di dunia sehingga dikategorikan sebagai critically endangered dalam daftar Red List Data Book yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN)," lanjutnya. 

Badak jawa, kata Ardi, juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor

P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Mempertimbangkan dampak aktivitas masyarakat di wilayah Semenanjung Ujung Kulon terhadap perilaku badak jawa, maka perlu dilakukan kegiatan pembatasan kunjungan," kata Ardi menambahkan. 

Hal itu, lanjut Ardi, dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem guna mewujudkan keseimbangan alam hayati serta mengembalikan kondisi ekosistem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: