Update Kuota Motor Listrik Subsidi Terbaru, Buruan Sebelum Kehabisan

Update Kuota Motor Listrik Subsidi Terbaru, Buruan Sebelum Kehabisan

Motor Listrik Subsidi-Motorlistrikbdg-

INFORADAR.ID - Jika tabunganmu sudah terpenuhi untuk membeli motor listrik subsidi pemerintah melalu Kementerian Perindustrian, buruan beli sekarang, kuoatanya masih ada loh.

Kamu akan mendapatkan keuntungan dari program pemerintah motor listrik subsidi ini dalam bentuk potongan harga senilai Rp 7 Juta untuk satu unit motor.

Caranya gampang banget, kamu cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk atau (KTP) saat melakukan transaksi pembelian motor listrik subsidi. Dijamin istri atau anak kesayangan bakal senang jika kamu belikan motor listrik.

Apalagi sekarang, sudah banyak masyarakat yang memiliki kendaraan motor listrik, termasuk tetangga samping rumahmu, masa sih enggak tergoda untuk membeli motor listrik juga, mumpung harganya masih dapat bantuan subsidi pemerintah nih.

Nah, berdasarkan penelusuran INFORADAR.ID, diketahui update kuota atau ketersediaan motor listrik bersubsidi per Selasa 10 Oktober 2023, masih tersedia sekitar 193.801 unit motor listrik.

Sedangkan proses pendaftaran pembelian sudah mencapai 4497, yang sudah terverifikasi 866, dan yang sudah tersalurkan sebanyak 836 unit motor listrik.

Makanya, buat kamu yang sudah punya uang tabungan tapi masih bingung bagaimana cara membahagiakan orang tersayang, segera beli motor listrik karena jumlahnya juga terbatas, masa berlaku program ini juga hanya sampai tahun ini dan tahun depan saja.

Kalau sampai terlewat di tahun ini dan tahun depan, kamu akan dikenakan harga normal untuk pembelian satu unit motor listriknya. Sayang banget kan kalau sampai ditunda-tunda, tahunya sudah enggak dapat subsidi dari pemerintah.

BACA JUGA:Satu KTP Dapat Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Gimana Caranya?

Untuk bisa membeli motor listrik bersubsidi, kamu harus melakukan verifikasi KTP, dan harus terkoneksi dengan website sisapira.id sebagai situs resmi program motor listrik subsidi.

Soal proses verifikasi KTP, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Jo Nomor 21 Tahun 2023 bahwa KTP Masyarakat calon pembeli motor listrik subsidi harus terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

Keunggulan atau Manfaat Berkendara Motor Listrik:

1. Perawatan Motor Listrik cukup simpel, tidak harus melakukan service atau ganti oli secara berkala

2. Pengisian daya listrik rendah, rumah dengan daya listrik 900 watt juga bisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: