Plafon Pinjaman KUR BRI 2023 Bulan Oktober Segini Angsurannya

Plafon Pinjaman KUR BRI 2023 Bulan Oktober Segini Angsurannya

Plafon Pinjaman KUR BRI 2023 Bulan Oktober Segini Angsurannya--Pexels/ Nataliya Vaitkevich

INFORADAR.ID - Memasuki bulan Oktober KUR BRI 2023 kembali dibuka, jangan lewatkan kesempatan mendapatkan pinjaman.

KUR BRI 2023 dibuka lagi pada bulan Oktober untuk membantu pelaku usaha UMKM yang produktif dan layak namun belum bankable.

Melalui program KUR BRI 2023 diharapkan UMKM menjadi naik kelas menjadi pinjaman komersial yang artinya mereka sudah dapat berdiri sendiri dan memiliki laba yang besar.

Jika Anda bermimpi untuk memiliki laba bisnis yang besar yuk mulai ajukan usahamu ke KUR BRI 2023.

BACA JUGA:Besaran Bunga Pinjaman KUR BRI 2023 Oktober

Ini syarat dan tabel angsuran KUR BRI 2023 bulan Oktober.

KUR Super Mikro

Diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.

Persyaratan penerima KUR Super Mikro :

  1. Belum pernah menerima KUR.
  2. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumtif
  3. Melengkapi dokumen identitas diri berupa KTP, KK dan NIB atau surat keterangan usaha dari Kelurahan dan menyebutkan jenis udaha dan lama usaha.
  4. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  • Mengikuti Pendampingan
  • Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  • Tergabung dalam kelompok Usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

BACA JUGA:Tanggal Berapa KUR BRI 2023 Dibuka Lagi? Ini Dia Jadwalnya

KUR Mikro Mikro

Diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.

Persyaratan penerima KUR Mikro :

  1. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumtif
  2. Memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan
  3. Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
  4. Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
  5. Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Bulan Oktober Dibuka, Ini 11 Kelompok Penerima Pinjaman KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bri.co.id