KUR BRI 2023, Kriteria UMKM yang Berhak Dapat Pinjaman KUR

KUR BRI 2023, Kriteria UMKM yang Berhak Dapat Pinjaman KUR

Kriteria UMKM yang Berhak Dapat Pinjaman KUR--Pexels/ RDNE Stock project

INFORADAR.ID - KUR BRI 2023 telah memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Dengan adanya pinjaman KUR BRI 2023 para pelaku UMKM yang belum bankable dapat mengembangkan usaha lebih besar.

Tentunya hanya beberapa UMKM yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023.

Pinjaman KUR disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. 

Feasible merupakan usaha calon debitur yang memiliki laba sehingga ia mampu melunasi seluruh hutang kredit KUR.

BACA JUGA:Besaran Bunga Pinjaman KUR BRI 2023 Oktober

Sedangkan usaha yang belum bankable jenis usaha yang produktif dan tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan belum memenuhi persyaratan pengkreditan antara lain menyediakan agunan yang sesuai ketentuan bank.

Lalu, Usaha apa saja yang tergolong UMKM penerima KUR?

Kriteria UMKM merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021 sebagai berikut:

1. Pengelompokan UMKM

UU Nomor 20 Tahun 2008

  • Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban

PP Nomor 7 Tahun 2021

  • Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Bulan Oktober Dibuka, Ini 11 Kelompok Penerima Pinjaman KUR

2. Kekayaan Bersih atau Modal Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kur.ekon.go.id