Pekerja Migran Siap-Siap, KUR BRI 2023 Sudah Dibuka

Pekerja Migran Siap-Siap, KUR BRI 2023 Sudah Dibuka

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia Penerima KUR--Pexels/ Connor Danylenko

INFORADAR.ID - Kabar gembira untuk Pekerja Migran Indonesia, KUR BRI 2023 bulan Oktober sudah dibuka.

Pinjaman KUR BRI 2023 bulan Oktober tak hanya untuk pelaku UMKM namun juga akan diberikan kepada para pekerja migran.

Suku bunga KUR BRI 2023 penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah 6 persen efektif per tahun.

Akan diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah Rp25.000.000. Jangka waktu penempatan Pekerja Migran paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 tahun.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Tidak Boleh Digunakan untuk 3 Hal Ini

Persyaratan calon penerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran atau peserta magang.

2. Memiliki perjanjian dengan pengguna bagi pekerja migran atau peserta magang baik yang ditetapkan oleh pelaksana, pemerintah, atau pekerja migran yang bekerja perseorangan.

3. Harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan kementrian atau lembaga yang membina ketenagakerjaan.

4. Calon penerima KUR pekerja migran harus memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat pembuatan KTP.

5. Calon penerima KUR pekerja migran diatas Rp50 juta harus memiliki NPWP.

BACA JUGA:Info KUR BRI 2023, Bagaimana Cara Pegajuan KUR Kedua Kali

Nilai pinjaman KUR pekerja migran Indonesia dimaksudkan untuk biaya :

  1. Pengurusan dokumen jati diri
  2. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  3. Pelatihan kerja atau kompetisi sertifikasi kerja
  4. Biaya lain-lain sebagaimana yang ditetapkan kementrian atau lembaga yang berwenang.

Penempatan calon penerima KUR BRI 2023 pekerja migran Indonesia terdiri atas negara, Malaysia, Singapura, Brunei, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, dan Jepang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan.bpk.go.id