Pinjam KUR BRI 2023 Rp500 Juta Berapa ya Bunganya? Simak Berikut ini

Pinjam KUR BRI 2023 Rp500 Juta Berapa ya Bunganya? Simak Berikut ini

ilustrasi uang pinjaman KUR--pixabay @EmAji

INFORADAR.ID - Bank Indonesia (BRI) telah mengumumkan suku bunga terbaru untuk setiap pinjaman dalam program KUR BRI 2023, termasuk untuk pinjaman KUR hingga Rp500 juta.

Lalu, berapa suku bunga untuk KUR BRI 2023 hingga Rp500 juta? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui berapa bunganya.

Pinjaman hingga Rp500 juta dari program KUR BRI 2023 terus ditawarkan kepada nasabah BRI. Bank BUMN terbesar ini memasukkan pinjaman KUR hingga Rp500 juta ke dalam kategori KUR Kecil.

Bank BRI memiliki total tiga kategori pinjaman KUR. Mereka adalah KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

Mari kita kembali ke pinjaman KUR Rp500 juta yang diberikan melalui program KUR Bank BRI.

BACA JUGA : KUR BRI 2023, Pinjam Rp20 Juta Cicilan Cuma Rp600 Ribuan Perbulan

Menurut peraturan terbaru, Bank BRI telah menetapkan suku bunga untuk pinjaman pertama hanya sebesar 6%. Ini berarti total pengembalian pinjaman KUR Rp500 juta hanya sebesar Rp530 juta.

Pada pinjaman kedua, peminjam dikenakan suku bunga 7%. Suku bunga pada pinjaman ketiga adalah 8 persen dan pada pinjaman keempat suku bunga yang dibebankan kepada peminjam hanya 9 persen.

Suku bunga ini merupakan suku bunga terbaru dan merupakan penawaran suku bunga khusus dari Bank BRI. "Untuk pinjaman KUR Kecil dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, suku bunga efektif 6-9% per tahun," tulis situs Bank BRI.

Pengajuan bisa dilakukan secara langsung di kantor Bank BRI terdekat atau dari rumah. Jika Anda berada di rumah, buka halaman situs kur.bri.co.id dari telepon genggam atau gunakan laptop.

Anda juga dapat mengirimkan formulir secara online, tetapi Anda harus mengunjungi kantor Bank BRI terdekat secara langsung. Hal ini diperlukan untuk penandatanganan kontrak dan perjanjian pinjaman.

BACA JUGA : 10 Jenis Usaha yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR antara lain

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: