Pinjaman KUR BRI 2023 Jadi Solusi Persoalan Modal di Bisnis Anda

Pinjaman KUR BRI 2023 Jadi Solusi Persoalan Modal di Bisnis Anda

Ilustrasi Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023--freepik/ snowing

INFORADAR.ID - Salah satu persiapan yang banyak dilakukan dalam memulai suatu usaha adalah modal atau uang. Namun, tidak semua orang mempunyai modal yang cukup untuk memulai bisnis. Namun permasalahan tersebut dapat diatasi melalui pinjaman KUR BRI 2023.

Berkat KUR BRI 2023, para pelaku UMKM yang sebelumnya terkendala modal, bisa memulai usaha atau mengembangkan usahanya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Pinjaman KUR BRI 2023 menawarkan 3 kategori pinjaman dan dengan ketentuan yang berbeda-beda, yaitu KUR Mikro Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI, dan KUR TKI Bank BRI. Yuk, simak!

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2023 Secara Online, Anti Antre Antre Club

KUR Mikro Bank BRI

KUR Mikro Bank BRI menawarkan Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond sampai dengan Rp50 juta per debitur.

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, maka Anda sebagai calon debitur harus mempunyai usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan.

Syarat mengajukan pinjaman KUR Mikro Bank BRI yaitu Anda tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

Anda juga harus melengkapi persyaratan administrasi, seperti identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

KUR Kecil Bank BRI

KUR Kecil Bank BRI menawarkan Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Untuk Kredit Modal Kerja (KMK), maksimum masa pinjamannya selama 4 tahun, sedangkan Kredit Investasi (KI) maksimum masa pinjamannya selama 5 tahun.

Syarat untuk mengajukan pinjaman ini termasuk memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya. Suku bunga pinjaman ini sebesar 6 persen efektif per tahun dan agunan sesuai dengan peraturan bank.

KUR TKI Bank BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: