KUR BRI 2023 Tanpa Agunan Cair dalam 3 Hari, Cukup KTP dan KK Syaratnya
Iluatrasi uang. -Sumber Pixabay-
INFORADAR.ID - Kredit tanpa agunan dalam program KUR BRI 2023 banyak diburu para pelaku UMKM untuk menambah modal usaha.
Pelaku UMKM sektor produksi usaha pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dapat menikmati fasilitas KUR BRI 2023 selama empat kali pinjaman. Sedangkan untuk sektor usaha perdagangan dan jasa maksimal dapat mengajukan permohonan pinjaman sebanyak dua kali.
Para pelaku UMKM dapat menikmati program KUR BRI 2023 tanpa agunan berlaku untuk plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta. Adapun tenor yang ditawarkan berlaku hingga 60 bulan.
Adapun pencairan KUR BRI dapat dilakukan paling cepat tiga hari. Dengan catatan, persyaratan pengajuan lengkap dan mendapat persetujuan dari pihak bank.
Pengajuan pinjaman KUR BRI pada 2023 dapat dilakukan melalui online di kur.bri.co.id maupun offline di Kantor BRI terdekat.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 Rp30 Juta Tanpa Jaminan, Angsurannya Hanya Rp500 Ribuan
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berupa fotokopi KTP suami istri, fotokopi Kartu Keluarga, Punya usaha minimal berjalan enam bulan, Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa, Tidak memiliki pinjaman di Bank lain. Harus melampirkan NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
Sekadar diketahui, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tanpa agunan adalah salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada para pelaku usaha kecil dan mikro di Indonesia.
KUR BRI tanpa agunan bertujuan untuk membantu pemilik usaha kecil dan mikro memperoleh akses ke modal usaha dengan persyaratan yang lebih mudah, terutama bagi yang tidak memiliki aset agunan yang cukup.
Jumlah pinjaman yang dapat diberikan melalui KUR BRI tanpa agunan bervariasi, tetapi biasanya berkisar antara beberapa juta hingga puluhan juta rupiah dengan jangka waktu pilihan tenor antara 6 hingga 36 bulan.(*)
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 Rp30 Juta Tanpa Jaminan, Angsurannya Hanya Rp500 Ribuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: