Petani Bisa Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2023 Hingga Rp500 Juta Loh

Petani Bisa Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2023 Hingga Rp500 Juta Loh

ilustrasi petani yang sedang menanam padi--freepik @rawpixel.com

INFORADAR.ID - Simak artikel di bawah ini untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana petani dan pelaku usaha agribisnis bisa mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023 hingga Rp500 juta.

Perlu diketahui bahwa pemerintah memfokuskan program KUR 2023 pada sektor pertanian dan agribisnis.Oleh karena itu, para petani dan pelaku agribisnis memiliki peluang yang sangat besar untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023. Mulai dari nilai nominal minimal Rp 5 juta hingga maksimal Rp500 juta.

KUR BRI 2023 Pertanian bahkan menawarkan jaminan bahwa pinjaman hingga Rp50 juta dapat diberikan tanpa agunan setelah melewati proses penilaian kredit yang dilakukan oleh Bank Mantri.

Peminjam dengan riwayat dan rekam jejak yang baik dalam meminjam dan mendapatkan pinjaman dari lembaga lain tidak akan mengalami kesulitan dalam meminjam.

Artikel ini menjelaskan proses peminjaman KUR BRI pertanian dan persyaratan KUR BRI yang diperlukan.

Yang lebih penting lagi, KUR BRI pertanian menawarkan layanan khusus untuk petani. Artinya, petani hanya perlu mengembalikan cicilan setiap enam bulan sekali atau setelah panen.

BACA JUGA : Kenali Kredit Tanpa Jaminan, Cocok untuk Modal Bisnis Anda

Di sisi lain, bagi petani, KUR BRI pertanian melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan jenis KUR.

Jika pinjaman KUR BRI di bawah KUR Rp10 juta, maka suku bunga yang diberlakukan adalah 3%.

Sebaliknya, jika pinjaman KUR di atas Rp10 juta, suku bunga yang dikenakan adalah 6%.

Namun, suku bunga akan meningkat menjadi 7% jika pinjaman diambil untuk kedua kalinya dan 8% jika pinjaman diambil untuk ketiga kalinya.

Demikian pula, jika pinjaman diambil untuk keempat kalinya, bunganya adalah 9%.

Di sisi lain, jangka waktu kredit KUR BRI Pertanian untuk pertanian dibagi menjadi dua bagian:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: