Tabel KUR BRI 2023 Bulan September, Berikut Syarat, Bunga, Cara Pengajuan Online

Tabel KUR BRI 2023 Bulan September, Berikut Syarat, Bunga, Cara Pengajuan Online

Tabel KUR BRI 2023 pinjaman Rp 500 juta--Dok Marketing BRI

Cara Pengajuan KUR BRI Online

Bagi Anda yang memiliki usaha di platform marketplace, cara mengajukan KUR online 2023 lebih mudah.

Terlebih pengajuannya bisa tanpa agunan dengan plafon maksimal Rp 50 juta. Berikut tata cara pengajuan KUR BRI online:

  1. Pertama, silahkan Anda kunjungi terlebih dahulu situs KUR milik BRI di www.kur.bri.co.id.Berikutnya silahkan daftarkan diri dengan klik ‘daftar sekarang’ Khusus bagi yang telah mendaftarkan diri, Anda bisa langsung login ke sistem KUR dengan input alamat email dan password. Jika ingin lebih mudah, silahkan login dengan akun Google Anda.
  2. Lanjutkan proses dengan mengisi formulir umum yang tertera. Lakukan pengisian data dengan cermat dan lengkap, pastikan tidak ada data yang terlewati.
  3. Lengkapi formulir usaha yang tersedia. Isi formulir dengan baik dan benar sesuai kondisi bisnis Anda.
  4. Karena BRI bekerja sama dengan e-commerce di Indonesia. Pastikan Anda memasukan data e-commerce yang dibutuhkan dengan benar. Pilih e-commerce yang menjadi lapak bisnis Anda selama ini, apa itu Tokopedia atau Shopee.
  5. Agar pengajuan disetujui oleh bank, BRI membutuhkan berkas resmi meliputi KTP, SKU dan dokumen lainnya. Silahkan upload seluruh dokumen yang diminta.
  6. Langkah terakhir silakan tentukan plafon pinjaman dan tenor KUR yang Anda inginkan. Setelah itu selesaikan aplikasi pinjaman KUR Mikro online Anda. Dan tunggulah keputusan dari pihak bank. Agar tidak salah pilih plafon pinjaman, penting bagi calon debitur KUR untuk memahami tabel KUR BRI 2023.

Itulah serangkaian cara mengajukan KUR online lewat kur.bri.co.id. Tidak sulit sama sekali bukan? Silakan ajukan pinjaman dengan jumlah dana sesuai kebutuhan. (*)

BACA JUGA:Segini Cicilan Pinjaman KUR BRI 2023 Rp40 Juta, Mudah Juga Pengajuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: