Marak, Pengemudi Truk Tanah 'Nakal' di Kota Tangerang
--
INFORADAR.ID - DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus merealisasikan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.
Bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang melakukan giat operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, operasi gabungan penertiban truk tanah yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini merupakan agenda rutin untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang.
Operasi gabungan penertiban truk tanah ini menyasar kawasan strategis, yakni di sekitaran kawasan Jalan Juanda (depan Kantor Pusat Perum LPPNPI/Airnav Indonesia), Neglasari, Kota Tangerang.
“Ini merupakan agenda rutin yang telah dilakukan Dishub Kota Tangerang bersama pihak-pihak yang berwenang. Secara detil, operasi gabungan ini bertujuan melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB saja. Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran akan disegera diamankan,” papar Achmad Suhaely, Kepala Dishub Kota Tangerang, Senin, 11 September 2023 lalu.
Ia melanjutkan, operasi gabungan penertiban truk tanah ini dilakukan dengan cara melakukan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal di sekitar Jalan Juanda, Kota Tangerang.
Terlihat, para sopir tampak memahami kesalahan masing-masing dan berkooperatif untuk menegakkan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 yang harus ditegakkan di Kota Tangerang.
Selain itu, Dishub Kota Tangerang kedepannya akan melakukan operasi gabungan penertiban truk tanah secara berkala di Kota Tangerang dengan menyasar lokasi-lokasi lain yang saat ini ditengarai kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait.
“Ke depannya, operasi gabungan serupa akan semakin intens dilakukan secara berkala di seluruh penjuru Kota Tangerang. Mengingat, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, operasi gabungan ini dinilai efektif sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: