KUR BSI Terbaru 2023, Cek Syarat dan Angsurannya Sekarang

KUR BSI Terbaru 2023, Cek Syarat dan Angsurannya Sekarang

Tabel KUR BSI --Radargroup

INFORADAR,ID - Layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR)  PT Bank Syariah Indonesia (BSI) diluncurkan pada Februari 2023. KUR BSI 2023 akan disalurkan di 38 provinsi dengan modal hingga 14 triliun.

 Presiden Joko Widodo  menyetujui program KUR BSI tahun anggaran 2023 agar dapat disalurkan ke seluruh Indonesia. Keberadaan KUR BSI 2023 dapat membantu perekonomian  Indonesia khususnya bagi badan usaha yang membutuhkan permodalan.

Masyarakat yang tertarik didorong untuk segera melamar. Bahkan, calon peserta tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi apapun untuk KUR BSI 2023 atau sepenuhnya gratis.

 KUR BSI memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memenuhi kebutuhan modal atau investasinya dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta 

Keunggulan produk ini yaitu proses mudah didapat dengan waktu yang relatif singkat, bebas biaya provisi dan administrasi, berbagai skema sesuai dengan kebutuhan produktif nasabah, serta angsuran yang ringan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2023? Yuk Cek di Sini

Para peminat yang ingin mengajukan pinjaman KUR BSI 2023 dapat memperoleh pinjaman hingga Rp50 juta tanpa harus memberikan jaminan. Berikut adalah tabel angsuran KUR BSI 2023 dengan plafon pinjaman Rp50 juta:

– Jangka waktu angsuran 12 bulan (Rp 4.333.333 per bulan)

– Jangka waktu angsuran 24 bulan (Rp 2.250.000 per bulan)

– Jangka waktu angsuran 36 bulan (Rp 1.555.556 per bulan)

– Jangka waktu angsuran 48 bulan (Rp 1.208.333 per bulan)

– Jangka waktu angsuran 60 bulan (Rp 1.000.000 per bulan)

Namun, sebelum mengajukan pinjaman, para calon nasabah perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku untuk memilih jenis KUR BSI 2023 yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Program KUR BSI 2023 memiliki tiga jenis, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan KUR BSI 2023:

1. BSI KUR Super Mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: