Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berharap PPPK Dukung Kinerja Pemprov Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) .--
"PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS. Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas bisa saja dievaluasi kapan saja. Usia pensiun untuk fungsional itu 58 dan tenaga teknis 60," jelas Nana.
"PPPK Provinsi Banten mendapatkan tunjangan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: