Polresta Serang Kota Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya

Polresta Serang Kota Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya

Sepeda listrik. --

SERANG, INFORADAR.ID - Polresta Serang Kota melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.  

"Untuk jalan umum atau jalan raya dilarang," ujar Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Achmad Adi Ardiyanto dikonfirmasi Senin, 31 Juli 2023.

Ia menjelaskan, pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum untuk menghindari kecelakaan yang merugikan pengguna atau pengendara lain.  

Adi menjelaskan berdasarkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 4 penggunaan sepeda listrik juga diatur untuk penggunaannya. Pengguna motor listrik berdasarkan peraturan tersebut harus berusia paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduknya. 

"Lalu, tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan," kata Adi. 

Adi menambahkan, dalam penggunaan kendaraan tertentu (sepeda listrik) untuk usia 12 tahun hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. "Harus ada orang dewasa yang mendampingi," tutur Adi (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: