Inilah Jadwal Kampanye yang Sudah Ditetapkan oleh KPU, Berikut Rinciannya
Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId/Kemenkominfo -----
INFORADAR.ID --- Inilah jadwal dan aturan lengkap kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Sedangkan PKPU mengenai kampanye ini telah mulai diberlakukan pada tanggal 14 Juli 2023 lalu.
Dalam PKPU tersebut secara garis besar memuat bahwa kampanye bakal dilakukan serentak oleh seluruh peserta pemilu.
Sedangkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dimuat secara rinci dan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023.
KPU juga melakukan antisipasi dan sudah mengatur jadwal kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2 - 22 Juni 2024.
Dilansir dari laman FB IndonesiaBaikId, berikut ini jadwal lengkap Kampanye Pemilu 2024:
1. Tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 : pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan di media sosial.
2. Tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024: kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan di media daring.
3. Tanggal 11 - 13 Februari 2024 : Masa Tenang.
4. Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan Suara Serentak Pemilu
5. Tanggal 2 - 22 Juni 2024: Kampanye Tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
6. Tanggal 23 - 25 Juni 2024: Masa Tenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: