Siapkan Tiga Langkah, Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Al Zaytun

Siapkan Tiga Langkah, Pemerintah Turun Tangan Atasi Polemik Al Zaytun

Pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan polemik di Ponpes Al Zaytun. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News -----

INFORADAR.ID --- Akhirnya pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Terdapat 3 (tiga) langkah yang disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Hanya saja, langkah yang bakal ditempuh tidak boleh mematikan atau menghentikan proses belajar santri yang dilakukan di ponpes yang didirikan Panji Gumilang tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, memastikan bahwa pemerintah serius menyelesaikan polemik di Ponpes Al Zaytun. "Bahkan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan polemik yang berkepanjangan di Al Zaytun tersebut," tegas Mahfud MD.

Namun, wanti-wanti Mahfud MD mengatakan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah untuk menyelesaikan polemik di Ponpes Al Zaytun tidak boleh menghentikan proses belajar santri.

"Jadi begini, pemerintah menyiapkan tiga langkah. Yang pertama, bahwa semua laporan, baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat adanya masalah di ponpes tersebut," kata Mahfud sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Menko Polhukam menjelaskan terdapat dugaan kuat adanya unsur pidana dalam polemik Al Zaytun. Namun, yang terkait dengan pasal pidana tersebut akan ditangani oleh Polri.

"Terkait tindak pidananya akan ditangani oleh Polri. Pasal-pasal apa yang nanti akan dijadikan dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya oleh Polri," kata Mahfud.

Sedangkan yang kedua, kata Mahfud, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes yang sejak awal sering menimbulkan kegaduhan ini.

 

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: