BPOM Serang Sebut 67 Persen Sarana Kefarmasian di Banten Langgar Aturan, Paling Banyak Apotek
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang.-Foto : Purnama Irawan-
SERANG, INFORADAR.CO.ID - Sebanyak 67 persen sarana kefarmasian di Provinsi Banten melanggar aturan.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang tentang penggunaan obat antibiotik.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, penggunaan obat antibiotik diperjualbelikan tanpa resep dokter. Kondisi itu sangat membahayakan karena dapat menyebabkan kematian.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang Mojaza Sirait mengungkapkan, data 67 persen tersebut merupakan hasil pemeriksaan sarana kesehatan pada 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut sarana kefarmasian, apoteker paling banyak yang melakukan pelanggaran.
"Kita ada pengawasan rutin, kita lakukan pengecekan di apotek misalnya. Di apotek itu jumlah obat antibiotiknya berjumlah 10 boks, tapi sisanya ada lima boks. Kita tanyakan sisanya kemana? Apakah dijual resep dokter? Kalau ada tunjukkan, kalau tidak ada berarti tanpa resep," kata Mojaza di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) dan Pencanangan Aksi Terpadu Pengendalian AMR di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 13 Juni 2023.
Berdasarkan catatan Balai BPOM Serang, jumlah sarana kefarmasian di Banten 213 unit. Sarana farmasi ini meliputi apotek, klinik puskesmas, dan rumah sakit.
"Paling banyak melanggar sarana kefarmasian itu apotek," ujar Mojaza.
Mojaza mengatakan, penjualan obat antibiotik harus menggunakan resep dokter. Penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter menyalahi ketentuan di Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Mojaza menjelaskan, penggunaan antibiotik harus berdasarkan pemeriksaan ahlinya.
Bahkan harus dilakukan uji laboratorium. Penggunaan antibiotik asal-asalan akan berdampak resistensi. Akibatnya, mikroba menjadi kebal dan parahnya bisa menyebabkan kematian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: