Kasus Tawuran di KP3B, Komnas Perlindungan Anak Banten Minta 21 Pelajar yang Ditahan Dibebaskan
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan saat berbincang dengan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Nandar beberapa waktu lalu . Foto: Komnas Anak Provinsi Banten--
SERANG, INFORADAR.ID - Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten meminta Polresta Serang Kota membebaskan 21 pelajar yang terlibat tawuran di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Rabu malam, 7 Juni 2023.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan beralasan, proses pemidanaan terhadap puluhan pelajar tersebut tidak tepat. Seharusnya kepolisian mengedepankan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pemidanaan.
Hendry Gunawan yang akrab disapa Gugun mengungkapkan, menangani tindak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur membutuhkan teknik dan strategi khusus berlandaskan Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penerapan Undang-undang SPPA tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian negara terhadap pelaku tindak pidana di bawah umur.
"Penetapan pidana terhadap anak-anak ini harus lebih mengedepankan restorative justice, rasa keinginan untuk bertanggung jawab, sadar akan kesalahan yang telah diperbuat, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ungkap Gugun kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Menurutnya, penyelesaian tawuran remaja tak hanya jadi ranah aparat yang bertugas mencegah dan mengamankan pelaku tawuran, juga pemerintah daerah.
"Aksi tawuran ini sudah bisa dikategorikan sebagai bencana sosial karena berawal dari konflik, yang menyebabkan anak-anak terluka. Dan tentu saja penanganan bencana sosial diperlukan pendekatan yang berkelanjutan dan keterlibatan seluruh pihak yang punya keinginan yang sama agar kejadian serupa tidak selalu berulang di masa depan," katanya.
Pemerintah daerah kata Hendry juga tentu harus mulai mengidentifikasi wilayah, sekolah, dan kelompok remaja mana yang sering tawuran, dengan memberikan dorongan pembinaan melalui program pembinaan mental maupun kegiatan positif lainnya sehingga anak-anak memiliki alternatif cara untuk menunjukkan eksistensi diri.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar mengatakan, puluhan pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan.
"Ancamannya 12 tahun penjara dan sembilan tahun penjara," kata Nandar.
Nandar mengungkapkan, puluhan pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Dalam kasus tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
Sebab, saat ini proses penyidikan masih berjalan. "Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon tersebut.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, mengatakan,
tawuran yang melibatkan puluhan pelajar tersebut, disebabkan oleh saling ejek dan tantang di media sosial (medsos) Instagram. "Sebelum tawuran, mereka ini saling ejek di media sosial," ujar Sofwan.
Sofwan mengungkapkan, ada pelajar yang mengelola akun Instagram mengenai komunitas mereka. Dari komunikasi melalui Instagram tersebut, mereka saling tantang dan membuat janji tawuran di lokasi.
"Mereka janjian untuk tawuran di lokasi (Jalan Syekh Nawawi Albantani-red)," ujar Sofwan.
Para pelajar yang berasal dari SMKN4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan SMK Setiabudhi Rangkasbitung tersebut kemudian bentrok sekira pukul 18.42 WIB. Dalam bentrokan tersebut, mereka mempersenjatai diri dengan menggunakan berbagai senjata tajam dan stik golf.
Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka. Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung Kabupaten Lebak, NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setiabudhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. "Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit," kata Sofwan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: