Polres Pandeglang Gagalkan Peredaran 28.000 Butir Tramadol dan Eximer
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana menunjukkan barang bukti obat keras kepada unsur Forkopimda di Mapolres Pandeglang, Kamis, 1 Juni 2023.-Purnama Irawan -
PANDEGLANG, INFORADAR.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menggagalkan peredaran 28.000 butir tramadol dan eximer, serta menangkap pelakunya.
Selian dua jenis obat keras, Polres Pandeglang juga berhasil menggagalkan peredaran 545 paket sabu senilai Rp170 juta dan penangkap para pelakunya.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, Satresnakoba telah mengamankan 17 tersangka kasus narkoba dari pengungkapan kasus di bulan Mei 2023.
"Barang bukti diamankan sejenis obat keras, jenis tramadol dan eximer, sekira 28.000 butir," katanya di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis, 1 Juni 2023.
Sedangkan untuk kasus narkotika jenis sabu- sabu seberat 117 gram. Jika dibuatkan paket kecil untuk dijual di pasaran Pandeglang hampir 545 paket. "Nilai uangnya ekitar Rp170 juta," lanjutnya.
Selain itu, pada Kamis subuh, 1 Juni 2023 juga diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 100 gram.
"Mohon doanya, masih dalam pengembangan, telah ada dua tersangka, tadi subuh sudah kita amankan," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: