Hore, THR ASN dan Honorer Pemprov Banten Cair Hari Ini

Hore, THR ASN dan Honorer Pemprov Banten Cair Hari Ini

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti -----

Yakni, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Dikutip dari radarbanten.co.id, berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

I. Golongan I

- Golongan Ia: : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

- Golongan Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

II. Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

- Golongan IId: Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

III. Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: