Hore, THR ASN dan Honorer Pemprov Banten Cair Hari Ini
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti -----
Yakni, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dikutip dari radarbanten.co.id, berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
I. Golongan I
- Golongan Ia: : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
- Golongan Id: Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
II. Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
- Golongan IId: Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
III. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: