Gratis! Polresta Serang Kota Buka Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Mudik, Ini Syaratnya
Display pemberitahuan kepada masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Mapolresta Serang Kota.--
SERANG, INFORADAR.ID --- Polresta Serang Kota mempersilakan warga Kota/Kabupaten Serang untuk menitipkan kendaraan yang tidak dibawa mudik lebaran ke kampung halaman.
Bagi warga yang mau menitipkan kendaraan di Polresta Serang Kota, sudah dapat dilakukan pada H-7 atau tujuh hari sebelum lebaran.
Tujuan Polresta Serang Kota membuka penitipan kendaraan adalah untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan tujuan pihaknya membuka penitipan kendaraan ini agar masyarakat yang mudik ke kampung halaman bisa lebih tenang saat meninggalkan kendaraannya.
Iwan mengatakan, Polresta telah mempersiapkan area parkir yang cukup luas untuk menampung kendaraan. "Tapi meskipun cukup luas, namun juga terbatas," kata AKP Iwan, Selasa, 4 April 2023 sebagaimana dikutip dari radarbanten.co.id.
Hanya saja, bagi warga yang hendak menitipkan kendaraan harap menghubungi nomor telepon yang sudah ditentukan terlebih dahulu untuk mendaftar. Yaitu pada nomor: 087756042226.
"Selain itu ketika nanti membawa menitipkan kendaraan harap membawa fotokopi KTP dan STNK," kata Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: