Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Online
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan--bpjsketenagakerjaan
INFORADAR.ID - Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mengurus paklaring terlebih dahulu.
Perubahan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang resign, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun untuk segera mengakses dana yang menjadi haknya.
Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diselesaikan sepenuhnya melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor cabang. Klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik.
Meski tak dibutuhkaan paklaring terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan peserta.
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut.
BACA JUGA:Jadwal Libur Puasa 2026 Anak Sekolah di Berbagai Provinsi
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan yang masih aktif
- NPWP (khusus untuk saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
- Temukan lebih banyak
- kesehatan
- Berita peristiwa
- Layanan konsultasi karir pendidikan
Perlu diingat, klaim hanya dapat diproses jika peserta telah berhenti bekerja minimal satu bulan dan status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkan dana JHT, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu berapa saldo yang tersedia. Pengecekan saldo dapat dilakukan dengan mudah di aplikasi JMO. Caranya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan klik “Buat Akun” jika belum memiliki akun
- Pilih kewarganegaraan dan jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia)
- Masukkan data diri berupa NIK, nomor kartu peserta, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Jika sudah punya akun, langsung login menggunakan email dan password
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Cek Saldo”
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo beserta rincian dan riwayat iuran
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Pencairan Melalui Aplikasi JMO
Bagi peserta dengan saldo kurang dari Rp10-15 juta, pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, kemudian klik “Klaim JHT”
- Pastikan seluruh indikator persyaratan sudah berwarna hijau atau tercentang
- Pilih alasan klaim pada kolom yang tersedia, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya
- Periksa kembali data diri dan pastikan semuanya benar
- Lakukan swafoto sesuai instruksi untuk keperluan verifikasi biometrik
- Masukkan informasi rekening bank dan NPWP (jika diperlukan)
- Cek nominal saldo yang akan diterima, kemudian klik konfirmasi
- Setelah pengajuan berhasil, Anda bisa memantau perkembangan pencairan melalui fitur “Tracking Klaim” yang tersedia di aplikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
