Ibu Muda di Jambi yang Lakukan Pelecehan Seksual Dibawa ke RS Jiwa, Diobservasi 14 Hari

Ibu Muda di Jambi yang Lakukan Pelecehan Seksual Dibawa ke RS Jiwa, Diobservasi 14 Hari

Yunita Sari Anggraini (dua dari kiri/depan) diobservasi selama 14 hari di RS Jiwa, Jambi. Foto: Tangkapan layar Rakyat Cirebon -----

INFORADAR.ID --- Banyak pihak menduga ibu muda di Jambi bernama Yunita Sari Anggraini (YS) yang melakukan pelecehan terhadap 17 anak mengalami kelainan seks atau bahkan gangguan jiwa. 

Untuk itu, YS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan ditahan oleh Polda Jambi akan diobservasi selama 14 hari di RS Jiwa, Jambi. 

Pelaku pelecehan seksual 17 anak (11 laki-laki dan 6 anak perempuan) ini dibawa ke RS jiwa sejak Selasa, 7 Februari 2023 pagi. 

Menggunakan baju kuning, rambut tergerai, YS tampil modis saat digiring Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi masuk ke rumah sakit jiwa dengan kedua tangan diborgol.

Yunita dibawa ke RSJ Provinsi Jambi dalam rangka menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Tersangka kasus pelecehan anak inakan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

Kabid Pelayanan Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.

"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya” kata Zakaria.

Zakaria menjelaskan jika dibutuhkan, pihaknya juga akan menghadirkan psikologi.

"Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikologi, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan,” sebut.

Terpusah, Kasubdit Renakta PPA Dirreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil observasi tersangka dan akan melakukan penjagaan ketat terhadap tersangka.

"Nanti kita akan minta bantuan dari Polisi Sabhara untuk melakukan pengamanan dan pengawalan di sana, sekitar tiga regu secara bergantian nanti di sana,” katanya.

Diketahui, ibu muda Jambi Yunita Sari Anggraini yang masih berusia 25 tahun dengan satu anak usia 10 bulan ini telah ditetapkan tersangka.

Yunita Sari disebut telah melakukan pelecehkan terhadap 17 anak di bawah umur dimana 11 anak lelaki dan 6 anak perempuan dengan rentang usia 8 hingga 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: