Menko Sarankan Desa Buat Perdes Calon Pengantin Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Nikah
Foto : Tangkapan Layar Website Kemenko PMK--
JAWA TIMUR, INFORADAR.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan setiap desa membuat peraturan desa bagi calon pengantin wajib lapor tiga bulan sebelum menikah.
Perdes tersebut sebagai upaya memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur.
Hal itu juga sebagai upaya pencegahan stunting terhadap anak hasil dari pernikahan dini atau anak belum cukup umur namun sudah menikah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam upaya pencegahan anak stunting maka perlu memutus pernikahan dini.
"Dengan dibuatkan aturan melalui peraturan desa. Mewajibkan setiap calon pengantin agar melapor tiga bulan sebelum menikah," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikutip INFORADAR.ID, dari website Kemenko PMK, Senin, 6 Februari 2023.
Tujuan dari pembuatan perdes agar calon pengantin dapat bimbingan perkawinan dan dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Kemudian diimbau kepada kaum ibu agar jangan menikahkan anaknya ketika belum cukup umur.
"Karena dampak dari pernikahan dini itu bisa mengganggu pertumbuhan anaknya. Dapat melahirkan anak stunting," katanya.
Bilamana memang sudah terlanjur nikah, harapannya menunda memiliki anak. Jadi jangan segera hamil.
"Karena rahimnya belum bagus. Dikhawatirkan saat nanti melahirkan anaknya menjadi kurang gizi dan stunting," katanya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, pernikahan dini juga berpeluang memunculkan keluarga miskin baru. Hal itu dikarenakan pada pasangan masih muda dan belum mapan secara ekonomi.
"Oleh karena itu diminta kepada desa agar turut memberi perhatian terhadap pasangan muda yang baru menikah. Ketika memang belum bekerja maka dapat diberikan bantuan usaha agar mereka bisa memiliki penghasilan dan mandiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: