Cara Agar Kendaraan Tidak Diblokir: Bayar PKB berikut Dendanya, Ini Lokasinya

Cara Agar Kendaraan Tidak Diblokir: Bayar PKB berikut Dendanya, Ini Lokasinya

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman. Foto: Rostinah/Radar Banten -----

SERANG, INFORADAR.ID --- Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tahun 2023 ini akan memberlakukan kebijakan penghapusan atau pemblokiran kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Bagaimana caranya agar kendaraan tidak diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya? Sebab, kalau STNK kendaraan tersebut sudah diblokir, secara otomatis kendaraan tersebut menjadi bodong. 

Agar kendaraan tidak diblokir, maka pemilik kendaraan harus segera membayar PKB berikut denda-dendanya. 

Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menerangkan, besaran denda PKB setiap bulannya sebesar 2,5 persen dari nilai PKB. 

“Kalau satu tahun, 25 persen,” terang Budi di ruang kerjanya, Kamis, 2 Februari 2023.

Kata dia, wajib pajak bisa menghitung sendiri berapa denda dan pokok pajak yang harus ia bayar. Apabila tunggakannya bertahun-tahun, maka denda dan pokok pajaknya dihitung per tahun kemudian dijumlah. 

“Misalnya menunggak tiga tahun, maka dihitung tahun pertama 25 persen plus pajak, tahun kedua begitu juga, dan seterusnya. Nanti diakumulasikan,” terangnya.

Walaupun saat ini kebijakan pemblokiran baru akan disosialisasikan, tetapi wajib pajak yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka siap-siap kendaraannya menjadi bodong.

Ahmad Budiman menambahkan, Bapenda menyiapkan berbagai sarana dan lokasi untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak. Selain Samsat, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat membayar PKB di sejumlah minimarket. 

Selain itu, pembayaran PKB juga dapat dilakukan di sejumlah aplikasi seperti Signal, Sambat, serta Samsat Ceria.

"Jadi sebaiknya segera membayar PKB berikut dendanya, agar tak diblokir,” ujar Budi.

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Menunggak Pajak, Ini Cara agar Kendaraan Tidak Diblokir

 

Reporter: Rostinah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: