Agar STNK Tidak Diblokir, Begini Cara Menghitung Denda Menunggak PKB
![Agar STNK Tidak Diblokir, Begini Cara Menghitung Denda Menunggak PKB](https://inforadar.disway.id/upload/d6e9930ccb190e904c7f18485416afee.jpeg)
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman. Foto: Rostinah/Radar Banten -----
Dalam UU itu disebutkan, kendaraan yabg pajaknya tidak dibayar akan langsung jadi bodong. Hal itu berlaku untuk kendaraan yang STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari tegas mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan aturan tersebut. "Bapenda akan mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut," kata Opar Sohari, Rabu, 1 Februari 2023.
Terkait hal itu, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Wilayah Hukum Polda Banten sudah melakukan rapat membahas Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009.
Namun sebelum diterapkan, ia mengaku bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. “Jangan sampai kendaraan mereka jadi bodong. Makanya segera dibayar pajaknya,” ujar Opar.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Nunggak Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya
Reporter : Rostinah
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id