Agar STNK Tidak Diblokir, Begini Cara Menghitung Denda Menunggak PKB

Agar STNK Tidak Diblokir, Begini Cara Menghitung Denda Menunggak PKB

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman. Foto: Rostinah/Radar Banten -----

SERANG, INFORADAR.ID --- Tahun 2023 ini pemerintah bakal mulai menerapkan pemblokiran terhadap kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya.

Untuk mengetahui berapa besaran tunggakan denda PKB, ternyata cara menghitung denda menunggak pajak kendaraan bermotor cukup mudah. 

Sebab, apabila tunggakan PKB nya tidak dibayar, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya akan segera diblokir, yang berarti kendaraan tersebut menjadi bodong.

Nah, berapa besaran tunggakan PKB yang harus dibayar, apabila kendaraan tersebut sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun menunggak bayar PKB

Plt Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menerangkan, besaran denda PKB setiap bulannya sebesar 2,5 persen dari nilai PKB. 

“Kalau satu tahun, 25 persen,” terang Budi di ruang kerjanya, Kamis, 2 Februari 2023.

Kata dia, wajib pajak bisa menghitung sendiri berapa denda dan pokok pajak yang harus ia bayar. Apabila tunggakannya bertahun-tahun, maka denda dan pokok pajaknya dihitung per tahun kemudian dijumlah. 

“Misalnya menunggak tiga tahun, maka dihitung tahun pertama 25 persen plus pajak, tahun kedua begitu juga, dan seterusnya. Nanti diakumulasikan,” terangnya.

Untuk itu, ia menghimbau wajib pajak yang masih menunggak pajak untuk segera membayar pajak sebelum diblokir.

Diberitakan sebelumnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal diblokir tahun 2023 ini. 

Artinya, kalau STNK sudah diblokir, maka status kendaraan tersebut menjadi bodong. 

Sementara saat ini di Banten terdapat 1,2 juta kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat 400 ribu, sisanya kendaraan roda dua yang belum membayar PKB.

Hanya saja, dari jumlah kendaraan yang nunggak bayar PKB tersebut nantinya akan dikladifikasinya terlebih dulu. Maba yang didahulukan untuk diblokir.

Selain itu, juga akan ada sosialisasi terlebih dahulu, mengingat bahwa pemblokiran ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id