Awas! STNK yang Nunggak Bayar PKB Bakal Diblokir Tahun Ini

Awas! STNK yang Nunggak Bayar PKB Bakal Diblokir Tahun Ini

Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten terkait pasal 74 UU 22 Tahun 2009, Selasa, 31 Januari 2023. Foto: Rostinah--

SERANG, INFORADAR.ID ---- Awas! Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal diblokir tahun 2023 ini. 

Artinya, kalau STNK sudah diblokir, maka status kendaraan tersebut menjadi bodong. 

Sementara saat ini di Banten terdapat 1,2 juta kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat 400 ribu, sisanya kendaraan roda dua yang belum membayar PKB.

Hanya saja, dari jumlah kendaraan yang nunggak bayar PKB tersebut nantinya akan dikladifikasinya terlebih dulu. Maba yang didahulukan untuk diblokir.

Selain itu, juga akan ada sosialisasi terlebih dahulu, mengingat bahwa pemblokiran ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam UU itu disebutkan, kendaraan yabg pajaknya tidak dibayar akan langsung jadi bodong. Hal itu berlaku untuk kendaraan yang STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari tegas mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan aturan tersebut. "Bapenda akan mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat tersebut," kata Opar Sohari, Rabu, 1 Februari 2023.

Terkait hal itu, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Wilayah Hukum Polda Banten sudah melakukan rapat membahas Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. 

Namun sebelum diterapkan, ia mengaku bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. “Jangan sampai kendaraan mereka jadi bodong. Makanya segera dibayar pajaknya,” ujar Opar.

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Banten terkait jumlah kendaraan bermotor yang bakal diblokir. Dari sekira 1,2 juta kendaraan bermotor yang mati pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya akan memilah mana yang diblokir terlebih dahulu.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengimbau masyarakat untuk segera membayar PKB. “Kalau tidak, siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong,” tegasnya.

Meskipun belum tahu kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten, tetapi pihaknya akan menegakkan aturan tersebut. Untuk itu, sebelum diblokir, ia meminta masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum kendaraannya menjadi bodong.

Sebelumnya diberitakan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermoror (PKB). 

Sebab kalau tidak, 1,2 juta kendaraan di Banten terancam diblokir. Dari jumlah tersebut, 400 ribu berupa kendaraan roda empat dan sisanya kendaraan roda dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id