Tanggapan Menteri Hukum Pengerahan Keterlibatan TNI di Kejaksaan: Tindakan Sah dan Sesuai Regulasi
Pengerahan Keterlibatan TNI di Kejaksaan-Istimewa-
INFORADAR.ID - Isu pengerahan TNI di Kejaksaan kembali mengemuka dan menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pernyataan bahwa pengerahan TNI di Kejaksaan bukanlah pelanggaran hukum.
Tujuan dari pengerahan TNI di Kejaksaan adalah menjaga keamanan serta mendukung proses penegakan hukum.
Secara legal, pengerahan TNI di Kejaksaan dibolehkan dalam situasi tertentu, terutama untuk membantu tugas-tugas keamanan nasional.
Pemerintah pun menegaskan bahwa pengerahan TNI di Kejaksaan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang sah dan dalam koridor kerja sama antar lembaga negara.
Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa kehadiran TNI di lingkungan Kejaksaan dilakukan dalam koridor hukum dan telah melalui koordinasi resmi antar instansi.
BACA JUGA:Liburan Hemat dengan Kereta Api: 7 Tips Mendapatkan Tiket Murah Saat Long Weekend Akhir Mei
BACA JUGA:KIP Kuliah 2025: Ini 8 Siswa Prioritas yang Bisa Dapat Bantuan Meski Lewat Jalur Mandiri
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan dan menjaga kelancaran operasional lembaga penegak hukum.
Menurut Menteri, keterlibatan TNI bukan bentuk dominasi militer terhadap kejaksaan, melainkan dukungan taktis demi menjaga stabilitas saat kejaksaan menangani kasus-kasus strategis.
“Peran TNI di sini bersifat pendukung, bukan mengambil alih fungsi lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Hal ini merujuk pada fungsi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di mana personel militer dapat diperbantukan dalam mendukung keamanan nasional termasuk di sektor penegakan hukum, selama tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Sinergi Antarlembaga untuk Ketahanan Hukum
Peningkatan jumlah kasus hukum berdampak pada kebutuhan akan stabilitas di lingkungan Kejaksaan.
Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan kenyamanan dan keamanan aparatur hukum dalam menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
