Kemenag Temukan 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, Berikut Daftarnya

Kemenag Temukan 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, Berikut Daftarnya

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin,-Kemenag-

INFORADAR.ID - Sebanyak 108 lembaga pengelola zakat ditemukan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) beroperasi tanpa izin disejumlah wilayah di Indonesia.

Kemenag pun mendorong lembaga pengelola zakat tersebut segera mengurus legalitas agar sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujarnya dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari website kemenag.go.id, Senin 23 Januari 2023.

Kamaruddin mengatakan, alasan pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

Kamaruddin mengatakan, Kemenag mengimbau masyarakat untuk menyalurkan dana zakatnya pada lembaga resmi yang dibentuk pemerintah.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tambahnya.

Sekadar diketahui, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Data yang dihimpun, hingga Januari 2023. sudah terbentuk Badan Amil Zakat yang terdiri dari   34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Selain itu, Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Berikut daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi: 

1. Yayasan Sedekah Harian, Kabupaten Tangerang, Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: