BRI Luncurkan Program KUR bagi UMKM dan TKI, Berikut Syarat dan Caranya

BRI Luncurkan Program KUR bagi UMKM dan TKI, Berikut Syarat dan Caranya

Tangkapan layar laman Bank BRI --

INFORADAR.ID --- Ini kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan para tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama yang ingin menambah modal usaha. 

Kini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Syaratnya cukup mudah. Tak pakai ribet

Program tersebut, nantinya dapat dinikmati pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan para tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk penambahan modal usaha hingga Rp 500 juta.

Adapun jenis kredit yang ditawarkan antara lain, KUR Mikro BANK BRI

Individu (perorangan). Program tersebut diberlakukan bagi individu yang melakukan usaha produktif dan layak, telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan, tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kartu Kredit.

Untuk kredit individu, persyaratan yang harus dilengkapi yakni Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.

Selanjutnya, KUR Kecil BANK BRI. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif dan layak, 

tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit, telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan, memiliki surat ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Bank BRI juga memiliki program KUR bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan ditempatkan di luar negeri.

Adapun persyaratannya antara lain pelaku usaha harus melengkapi persyaratan administrasi berupa

identitas KTP dan kartu keluarga, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan,

paspor, visa, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan persyaratan.

Selanjutnya, BRI juga memiliki program KUR Mikro BRI. Nantinya para debitur akan memperoleh pinjaman modal sebesar Rp50 juta per debitur.

"Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun, Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: