Bolehkah Umat Islam Ucapkan Imlek? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya --Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV--
SERANG,INFORADAR.ID-Tahun 2023 ini, Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari. Imlek atau tahun baru China bagi warga Tionghoa ibarat lebaran bagi umat Islam.
Nah,banyak yang bertanya, terutama umat Islam mengenai hukumnya mengucapkan Imlek untuk warga Tionghoa. Apalagi saat relasi kita yang merupakan warga Tionghoa merayakan Imlek. Buya Yahya pun mengutarakan pendapatnya terkait mengucapkan selamat Imlek dalam Islam.
Menurut Buya Yahya, jika perayaan Imlek itu terdapat unsur keyakinan dalam agama tertentu, maka hukumnya haram. Namun, tentu saja hal itu bukan berarti Islam membedakan etnis. Seseorang keturunan China bila beriman kepada Allah, dia akan mulia di hadapan Sang Pencipta.
"Islam tidak membedakan etnis, Jawa, Sunda, China sama di hadapan Allah. Maka kita tidak ada urusan dengan etnis. Orang China ingin merayakan tahun barunya silakan, asal tidak mengganggu umat Islam. Orang China merayakan Imlek, suka-suka dia, orang Islam tidak bisa mengganggu," ungkapnya dalam kanal YouTube Al-Bahjah seperti dikutip dari Bantenraya.com.
Menurutnya, umat Islam diperbolehkan memberikan ucapan selamat kepada orang yang beda keyakinan, sepanjang urusan pribadi, bukan syiar agama."Tapi kalau sudah urusan syiar ada rambu-rambunya," lanjutnya.
Buya Yahya membedakan dua jenis perintah dalam Islam. Pertama bersifat imbauan, dan kedua bersifat wajib dipatuhi. Lantas, apakah hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam termasuk haram?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab oleh Buya Yahya. Terkait dengan hal itu, Buya Yahya berkata kalau mengucapkan selamat, Islam memperkenankan kita mengucapkan selamat atas pernikahan kepada tetangga kita yang nasrani. Jika itu urusan pribadi, tidak masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: