Berawal dari Pinjam Ponsel, Mahasiswa Asal Pontang Ketahuan Gauli Gadis Belia, kini Ditangkap Polisi

Berawal dari Pinjam Ponsel, Mahasiswa Asal Pontang Ketahuan Gauli Gadis Belia, kini Ditangkap Polisi

-Pixabay-

SERANG, INFORADAR.ID --- Kakak gadis berinisial SR (17), terhenyak. Saat meminjam ponsel adiknya, ia melihat adegan tak senonoh di galeri ponsel adiknya tersebut.

Yang membuat dia kaget dan terhenyak, pelaku adegan layaknya suami isteri tersebut, tak lain adiknya sendiri yang masih belia, yakni SR. Sementara si pria adalah RS (19). 

Kini, RS (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang, Sabtu 7 Januari 2023. 

Pria yang saat ini masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Banten tersebut ditangkap setelah ketahuan menyetubuhi gadis di bawah umur. 

Informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus persetubuhan terhadap korban SR (17) tersebut, berawal dari kakaknya yang meminjam ponsel. Saat meminjam ponsel, kakak SR melihat adegan tak senonoh di dalam galeri. 

Adanya video hubungan suami istri tersebut membuat kakak korban mengadu kepada orang tuanya. Korban yang diinterogasi mengakui telah digauli oleh pelaku yang tidak lain adalah teman dekatnya. Orang tua korban yang tidak terima kehormatan anak gadisnya telah direnggut kemudian membuat laporan ke Polres Serang. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari orang tua korban. Dari laporan tersebut, kepolisian telah mengamankan terlapor di rumahnya. "Pelaku kita tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Dedi Minggu, 8 Januari 2023.

Dedi mengatakan, berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RS diduga telah melakukan menyetubuhi korban pada Rabu, 22 Juli 2022 lalu. Persetubuhan tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. "Pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan korban yang masih berusia di bawah umur," ujar pria asal Aceh tersebut.

Dedi mengungkapkan, motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya. "Dari hasil Visum et Repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya," ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, selain bukti visum pihaknya juga telah mengamankan alat bukti lainnya berupa percakapan ponsel antara korban dan pelaku. "Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang," kata Dedi.

Dedi menuturkan RS oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Dedi. 

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: