Kasus Penipuan Investasi Marak, Jangan Tergiur dengan Pengelolanya yang Tampil Mewah di Medsos!
Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. Foto: --- PMJ/Yeni -----
INFORADAR.ID ---- Kasus investasi bodong selama tahun 2022, cukup menghebohkan publik. Betapa tidak. Sebab, tersangkanya adalah anak muda tajir, yang selama ini mendapat sebutan crazy rich.
Para tersangka ini tiba-tiba kaya. Bergelimang dengan harta. Tampil wah di media sosial, lengkap dengan mobil mewah.
Dan, ternyata beberapa di antaranya merupakan penipu berkedok investasi, yang kemudian ditangkap, diadili dan kini masuk penjara.
Untuk itu waspadai bila ada tawaran investasi menggiurkan di media sosial. Kalaupun tertarik untuk ikut, pastikan bahwa investasi tersebut legal. Dan, waspada serta curigai bila pengelolanya suka pamer kemewahan di media sosial. Bukti di tahun 2022 cukup untuk menjadi pelajaran berharga.
Ya, kasus penipuan berkedok investasi marak terjadi di tahun 2022 ini. Berbagai cara promosi digunakan untuk menarik nasabah agar mau menginvestasikan uangnya, seperti melalui media sosial.
Namun niat nasabah yang ingin menginvestasikan malah membuat mereka menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Dikutip dari laman PMJ News, kasus pertama yaitu kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menyebut aplikasi Binomo legal dan resmi. Selain itu, Indra juga turut mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85%.
Indra kemudian dilapokan ke Bareskrim Polri pada hari Kamis (3/2/2022) dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM dimana sebanyak 8 orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.
Melalui berbagai rangkaian proses pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penetapan itu terjadi pada Kamis (24/2/2022) atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, serta disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Polri kemudian melakukan pelacakan atau tracing aliran dana dan aset milik Indra Kenz hingga akhirnya memblokir sejumlah rekening dan menyita aset milik Indra Kenz seperti rumah, bidang tanah, mobil mewah Ferrari dan Tesla. Total seluruh aset milik Indra Kenz yang disita Polri senilai Rp 67 Miliar, di mana total korban mencapai 144 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 83 Miliar.
Indra Kenz kemudian menjalani persidangan perdana pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 hingga tanggal 14 November 2022 dengan vonis 10 tahun penjara serta membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan.
ROBOT TRADING
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: