Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Ilustrasi--

JAKARTA, INFORADAR.ID - Kabar buruk bagi para perokok, khususnya kalangan ekonomi rendah. Sebab, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan alias ketengan pada 2023.

Dikutip dari Disway.id, rencana Jokowi melarang penjualan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden Jokowi mengeluarkan Kepres itu di Istana pada Senin 26 Desember 2022. Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, penegakan dan penindakan, pengaturan kawasan tanpa rokok, pengawasan iklan produk tembakau.

Selain pengaturan pembelian rokok batangan, Kepres itu mengatur pula soal pokok materi berupa ketentuan rokok elektronik.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan RI. Dan, aturan itu merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penjualan rokok ketengan atau batangan sendiri selama ini menjadi alternatif masyarakat dalam mengonsumsi rokok maupun usaha warung kecil dan asongan, ketika belanja rokok per kemasan terbilang mahal.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang besarnya rerata 10 persen pada 2023 hingga 2024.

Meski Kementerian Keuangan RI menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok itu dimaksudkan agar tidak membuat remaja dan anak-anak mengonsumsi rokok karena harga yang mahal.

"Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok (dimaksudkan) harga rokok tinggi sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap pembelian rokok menurun. Harapannya konsumsi rokok menurun," ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Dengan peraturan pemerintah yang baru itu, kemungkinan tahun 2023 akan menjadi beban berat bagi produsen rokok di Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: