Pemilu 2024, PSI Banten Percaya Diri Pasang Target Punya Fraksi Sendiri di DPRD Banten
Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Maretta Dian Arthanti saat memberikan keterangan pers kepada wartawan--
Kendati begitu, tambah Masudi, pembentukan fraksi telah diatur dalam UU 5/1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985.
"Jika UU Susduk tidak ada perubahan hingga Pemilu 2024, maka pembentukan fraksi sama dengan Pemilu 2019," pungkasnya.
Reporter: Deni Saprowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: