Pemilu 2024, PSI Banten Percaya Diri Pasang Target Punya Fraksi Sendiri di DPRD Banten

Pemilu 2024, PSI Banten Percaya Diri Pasang Target Punya Fraksi Sendiri di DPRD Banten

Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Maretta Dian Arthanti saat memberikan keterangan pers kepada wartawan--

Kendati begitu, tambah Masudi, pembentukan fraksi telah diatur dalam UU 5/1995 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985.

 

"Jika UU Susduk tidak ada perubahan hingga Pemilu 2024, maka pembentukan fraksi sama dengan Pemilu 2019," pungkasnya. 

 

Reporter: Deni Saprowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: